- Untuk minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-13 perkuliahan: maksimal 10 hari kalender setelah tanggal tidak mengikuti perkuliahan
- Untuk minggu ke-14 dan 15 perkuliahan: maksimal hari terakhir diminggu tenang
Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari ketentuan sebagaimana diatas tidak dapat mengikuti UTS dan UAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar