Jumat, 27 Mei 2016

Ijin Tidak Mengikuti Perkuliahan

Selama 1 (satu) Semester mahasiswa berhak tidak mengikuti perkuliahan maksimal 4 kali pertemuan tanpa surat keterangan apapun, dan 2 kali pertemuan dengan surat izin.

  • Untuk minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-13 perkuliahan: maksimal 10 hari kalender setelah tanggal tidak mengikuti perkuliahan
  • Untuk minggu ke-14 dan 15 perkuliahan: maksimal hari terakhir diminggu tenang
Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari ketentuan sebagaimana diatas tidak dapat mengikuti UTS dan UAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

CATATAN PENTING

Penyelesaian skripsi/karya akhir dibawah bimbingan satu dosen berlangsung untuk masa dua semester. Jika skripsi/karya akhir tidak diselesai...